⚠️ FATWA MUI DAN SIKAP ULAMA TERHADAP NATAL
Pada tahun 1981, MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebelum mengeluarkan fatwanya, terlebih dahulu mengemukakan dasar-dasar ajaran Islam disertai dengan berbagai dalil, baik dari Al Qur’an maupun Hadits Nabi ﷺ sebagai berikut:
- Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama lain dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan masalah keduniaan.
- Umat Islam tidak boleh mencampur-adukkan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.
- Umat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka kepada para Nabi dan Rasul yang lain.
- Barangsiapa yang berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih dari satu, Tuhan itu mempunyai anak, dan Isa Al-Masih itu anaknya, maka orang itu kafir dan musyrik.
- Pada hari kiamat nanti, Allah akan menanyakan Isa, apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya agar mereka mengakui Isa dan Ibunya (Maryam) sebagai Tuhan, Isa menjawab: Tidak.
- Islam mengajarkan bahwa Allah ﷻ itu hanya satu.
- Islam mengajarkan umatnya untuk menjauhkan diri dari larangan Allah ﷻ dan dari hal-hal yang syubhat, serta mendahulukan untuk menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan.
✒️ Ustadz Ammi Nur Baits حفظه الله تعالى
🌐 Sumber: Website Konsultasi Syariah
✯══ • 𝗔𝗟𝗠𝗔𝗛𝗬𝗥𝗔 𝗕𝗜𝗟 ‘𝗜𝗟𝗠𝗜 • ══✯
ᴹᵉⁿⁱᵗⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ʰⁱᵈᵃʸᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁱˡᵐᵘ ᵈᵃⁿ ˢᵘⁿⁿᵃʰ
- Website: Almahyrabililmi.com
- Web ABI school : school.almahyrabililmi.com
- Telegram : t.me/Almahyrabililmi
- Radio : radio.almahyrabililmi.com
- Youtube: youtube.com/@Almahyrabililmi
- Instagram : instagram.com/Almahyrabililmi
- IG ABI school: instagram.com/almahyrabililmi_school
- Facebook : web.facebook.com/Almahyrabililmi
- Join WAGrup : almahyrabililmi.com/wagrup
- Saluran WA : s.id/SaluranwaABI



