HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NATAL

HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NATAL

📌 HUKUM MENGHADIRI UNDANGAN NATAL

Bolehkah seorang muslim menghadiri perayaan natal jika diundang? Atau mungkin ada acara natal bersama yang diadakan di lingkungan kantor, bolehkah dihadiri?

Di antara bentuk loyal pada orang kafir yang terlarang adalah menghadiri perayaan mereka.

Ibnul Qayyim berkata,
“Tidak boleh kaum muslimin menghadiri perayaan non muslim dengan sepakat para ulama. Hal ini telah ditegaskan oleh para fuqoha dalam kitab-kitab mereka. Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dengan sanad yang shahih dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لا تدخلوا على المشركين في كنائسهم يوم عيدهم فإن السخطة تنزل عليهم

“Janganlah kalian masuk pada non muslim di gereja-gereja mereka saat perayaan mereka. Karena saat itu sedang turun murka Allah.”

Referensi: Fatwa Syaikh Sholeh Al Munajjid no. 11427: http://islamqa.com/ar/11427

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal hafidzahullahu ta’ala

✯══ • 𝗔𝗟𝗠𝗔𝗛𝗬𝗥𝗔 𝗕𝗜𝗟 ‘𝗜𝗟𝗠𝗜 • ══✯
ᴹᵉⁿⁱᵗⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ʰⁱᵈᵃʸᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁱˡᵐᵘ ᵈᵃⁿ ˢᵘⁿⁿᵃʰ

  • Website: Almahyrabililmi.com
  • Web ABI school : school.almahyrabililmi.com
  • Telegram :  t.me/Almahyrabililmi
  • Radio : radio.almahyrabililmi.com
  • Youtube: youtube.com/@Almahyrabililmi
  • Instagram : instagram.com/Almahyrabililmi
  • IG ABI school: instagram.com/almahyrabililmi_school
  • Facebook : web.facebook.com/Almahyrabililmi
  • Join WAGrup : almahyrabililmi.com/wagrup
  • Saluran WA : s.id/SaluranwaABI

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *