⛔ HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DI DALAMNYA
Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan: Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya?
Jawaban: Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan:
- Membantu melakukan riba.
Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau: “Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya”. Beliau mengatakan, “mereka itu sama saja”. - Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.
[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]
Allahul musta’an. Biarlah Allah Ta’ala saja yang menjamin rezekiku.
🌐 Sumber: almanhaj.or.id
✯══ • 𝗔𝗟𝗠𝗔𝗛𝗬𝗥𝗔 𝗕𝗜𝗟 ‘𝗜𝗟𝗠𝗜 • ══✯
ᴹᵉⁿⁱᵗⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ʰⁱᵈᵃʸᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁱˡᵐᵘ ᵈᵃⁿ ˢᵘⁿⁿᵃʰ
- Website: Almahyrabililmi.com
- Web ABI school : school.almahyrabililmi.com
- Telegram : t.me/Almahyrabililmi
- Radio : radio.almahyrabililmi.com
- Youtube: youtube.com/@Almahyrabililmi
- Instagram : instagram.com/Almahyrabililmi
- IG ABI school: instagram.com/almahyrabililmi_school
- Facebook : web.facebook.com/Almahyrabililmi
- Join WAGrup : almahyrabililmi.com/wagrup
- Saluran WA : s.id/SaluranwaABI


