HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DI DALAMNYA

HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DI DALAMNYA

⛔ HUKUM BEKERJA DI BANK RIBAWI DAN TRANSAKSI YANG ADA DI DALAMNYA

Oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan: Apa hukum bekerja di bank-bank ribawi dan transaksi yang ada di dalamnya?

Jawaban: Bekerja di sana diharamkan karena dua alasan:

  1. Membantu melakukan riba.
    Bila demikian, maka ia termasuk ke dalam laknat yang telah diarahkan kepada individunya langsung sebagaimana telah terdapat hadits yang shahih dari Nabi ﷺ, bahwasanya beliau: “Melaknat pemakan riba, pemberi makan dengannya, penulisnya dan kedua saksinya”. Beliau mengatakan, “mereka itu sama saja”.
  2. Bila tidak membantu, berarti setuju dengan perbuatan itu dan mengakuinya.
    Oleh karena itu, tidak boleh hukumnya bekerja di bank-bank yang bertransaksi dengan riba. Sedangkan menyimpan uang disana karena suatu kebutuhan, maka tidak apa-apa bila kita belum mendapatkan tempat yang aman selain bank-bank seperti itu. Hal itu tidak apa-apa dengan satu syarat, yaitu seseorang tidak mengambil riba darinya sebab mengambilnya adalah haram hukumnya.

[Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, Juz II]

Allahul musta’an. Biarlah Allah Ta’ala saja yang menjamin rezekiku.

🌐 Sumber: almanhaj.or.id

✯══ • 𝗔𝗟𝗠𝗔𝗛𝗬𝗥𝗔 𝗕𝗜𝗟 ‘𝗜𝗟𝗠𝗜 • ══✯
ᴹᵉⁿⁱᵗⁱ ʲᵃˡᵃⁿ ʰⁱᵈᵃʸᵃʰ ᵈᵉⁿᵍᵃⁿ ⁱˡᵐᵘ ᵈᵃⁿ ˢᵘⁿⁿᵃʰ

  • Website: Almahyrabililmi.com
  • Web ABI school : school.almahyrabililmi.com
  • Telegram :  t.me/Almahyrabililmi
  • Radio : radio.almahyrabililmi.com
  • Youtube: youtube.com/@Almahyrabililmi
  • Instagram : instagram.com/Almahyrabililmi
  • IG ABI school: instagram.com/almahyrabililmi_school
  • Facebook : web.facebook.com/Almahyrabililmi
  • Join WAGrup : almahyrabililmi.com/wagrup
  • Saluran WA : s.id/SaluranwaABI

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *